Mengapa Isu LGBT Selalu Berakhir pada Perdebatan Moral dan HAM?
Setiap kali isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kembali menjadi perbincangan, ruang publik hampir selalu bergerak ke pola yang sama. Sebagian orang berbicara tentang hak asasi manusia. Sebagian lainnya berbicara tentang moral. Menariknya, kedua pihak sering merasa saling membantah, padahal boleh jadi mereka tidak sedang membahas hal yang sama.
Pola itu kembali
terlihat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikapnya terhadap
fenomena LGBT. Media sosial segera dipenuhi beragam tanggapan. Sebagian
mendukung sikap MUI karena menganggap LGBT bertentangan dengan ajaran agama dan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagian lain justru
mempertanyakan sikap tersebut dengan alasan bahwa setiap warga negara, termasuk
kelompok LGBT, memiliki hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi, dan
memperoleh perlindungan hukum. Di antara keduanya, ada pula yang mengambil
posisi tengah: mereka tidak menyetujui perilaku LGBT, tetapi berpendapat bahwa
selama tidak mengganggu ketertiban umum, negara tidak perlu mencampuri
kehidupan pribadi seseorang.
Sekilas perdebatan itu
tampak sederhana: ada yang mendukung dan ada yang menolak. Namun, jika
dicermati lebih jauh, masing-masing pihak sebenarnya menggunakan titik tolak
yang berbeda. Kelompok yang mendukung lebih banyak berbicara menggunakan bahasa
hak asasi manusia, sedangkan kelompok yang menolak memulai pembahasannya dari
pertimbangan moral. Akibatnya, dialog sering berakhir pada kebuntuan karena
masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda.
Lalu, mengapa isu LGBT
hampir selalu berakhir pada perdebatan moral dan hak asasi manusia? Mengapa
sebagian orang melihatnya sebagai persoalan hak yang harus dilindungi,
sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai persoalan moral yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana Islam memandang moral,
sebelum melihat bagaimana hubungan moral dengan hak asasi manusia.
Moral dalam
Pandangan Islam
Dalam banyak diskusi
modern, moral sering dipahami sebagai urusan pilihan pribadi selama tidak
merugikan orang lain. Islam memandangnya lebih luas. Moral tidak hanya mengatur
hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan Allah serta tujuan hidup
yang telah ditetapkan-Nya. Karena itu, baik dan buruk tidak semata ditentukan
oleh kesepakatan sosial, melainkan juga oleh petunjuk wahyu.
Pandangan tersebut
tercermin dalam cara Al-Qur'an berbicara tentang perilaku manusia. Menariknya,
Al-Qur'an tidak hanya mengenal dua kategori sederhana, yaitu "baik"
dan "buruk". Al-Qur'an menggunakan berbagai istilah untuk menggambarkan
kualitas moral manusia, seperti al-ma'rūf (sesuatu yang diakui baik), al-munkar
(sesuatu yang diingkari karena keburukannya), al-birr (kebajikan), al-ihsān
(berbuat dengan sebaik-baiknya), al-fāḥisyah (perbuatan yang sangat
keji), dan al-khabā'its (segala bentuk keburukan). Keragaman istilah ini
menunjukkan bahwa Al-Qur'an membangun sistem moral yang kaya dan berlapis,
bukan sekadar membagi perilaku menjadi hitam dan putih.
Di antara berbagai
istilah tersebut, terdapat satu istilah yang secara khusus digunakan Al-Qur'an
ketika mengisahkan kaum Nabi Luth, yaitu al-fāḥisyah. Allah berfirman:
"Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan yang sangat keji (al-fāḥisyah) yang belum pernah
dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?" (QS. Al-A'raf [7]: 80).
Dalam menafsirkan ayat
ini, Al-Qurthubi menjelaskan bahwa al-fāḥisyah secara khusus merujuk
pada perbuatan kaum Nabi Luth, yaitu hubungan seksual sesama laki-laki. Namun,
ia juga menegaskan bahwa istilah tersebut pada dasarnya mencakup setiap
perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas-batas yang telah ditetapkan
syariat. Penjelasan yang sejalan dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam At-Tafsīr
al-Munīr. Menurutnya, al-fāḥisyah adalah setiap ucapan atau
perbuatan yang sangat buruk, hina, dan melampaui batas syariat.
Menariknya, Al-Qur'an
tidak menggunakan istilah seperti al-munkar atau al-ithm ketika
menggambarkan perilaku kaum Nabi Luth, tetapi memilih istilah al-fāḥisyah.
Pilihan diksi ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak hanya mempersoalkan aspek
hukumnya, melainkan terlebih dahulu memberikan penilaian moral terhadap
perbuatan tersebut. Dengan kata lain, sebelum menjadi pembahasan hukum,
persoalan ini lebih dahulu ditempatkan dalam kerangka moral yang dibangun oleh
Al-Qur'an.
Lalu Bagaimana
dengan Hak Asasi Manusia?
Di sisi lain, kelompok
yang mendukung pengakuan terhadap LGBT umumnya menggunakan pendekatan hak asasi
manusia. Dalam pengertian umum, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang
melekat pada setiap manusia sejak lahir, seperti hak untuk hidup, memperoleh
rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta mendapatkan perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Tujuan utama HAM adalah menjaga martabat manusia agar tidak
dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh negara.
Dalam praktiknya,
persoalan menjadi lebih kompleks ketika suatu perilaku dipandang sebagai bagian
dari hak oleh sebagian orang, sementara pihak lain memandangnya sebagai
persoalan moral. Bayangkan dua orang sedang mendiskusikan isu yang sama. Yang
pertama berkata, "Setiap orang berhak menentukan pasangan hidupnya."
Yang kedua menjawab, "Tidak semua pilihan pribadi dapat dibenarkan secara
moral." Sekilas keduanya tampak saling membantah. Padahal, yang pertama
sedang berbicara tentang hak, sedangkan yang kedua sedang berbicara tentang
moral. Selama keduanya menggunakan titik tolak yang berbeda, perdebatan akan
terus berulang tanpa benar-benar saling menjawab.
Perbedaan inilah yang
membuat isu LGBT hampir selalu berakhir pada perdebatan antara moral dan HAM.
Yang dipersoalkan bukan semata-mata perilakunya, melainkan kerangka berpikir
yang digunakan untuk menilainya.
Bagaimana Islam
Memandang Hubungan Moral dan HAM?
Islam mengakui
kemuliaan setiap manusia. Al-Qur'an menegaskan, "Sungguh, Kami telah
memuliakan anak cucu Adam" (QS. Al-Isra' [17]: 70). Ayat ini
menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Karena
itu, Islam melarang kezaliman, penghinaan, kekerasan, maupun perlakuan yang
merendahkan manusia.
Namun, dalam Islam, hak
tidak pernah dipisahkan dari tanggung jawab moral. Kebebasan dipandang sebagai
amanah yang harus digunakan sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan Allah.
Dengan demikian, hak dan moral bukanlah dua konsep yang saling bertentangan,
melainkan saling melengkapi. Hak menjaga martabat manusia, sedangkan moral
mengarahkan bagaimana hak tersebut digunakan agar tidak merugikan diri sendiri
maupun kehidupan bersama.
Di sinilah letak
perbedaan titik tolak antara kedua paradigma tersebut. Dalam banyak pemikiran
HAM modern, pertanyaan yang sering diajukan terlebih dahulu adalah, "Hak
apa yang dimiliki setiap manusia?" Sementara dalam Islam, pertanyaan yang
lebih dahulu diajukan adalah, "Nilai moral apa yang membimbing manusia
dalam menggunakan haknya?" Perbedaan titik tolak inilah yang membuat isu
seperti LGBT sering diperdebatkan dalam dua bahasa yang berbeda.
Mungkin karena itu,
sebelum bertanya apakah suatu perilaku merupakan hak yang harus diakui atau
moral yang harus dinilai, ada satu pertanyaan yang lebih mendasar untuk
direnungkan: dari kerangka apa kita sedang memandang manusia? Sebab jawaban
atas pertanyaan itulah yang pada akhirnya menentukan bagaimana kita memahami
hak, moral, dan arah kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat.
Gmail : haqizzul00@gmail.com
yang ingin upload tulisan nya terkait isu keislaman masa kini, klik disini.
Komentar
Posting Komentar