Mengapa Isu LGBT Selalu Berakhir pada Perdebatan Moral dan HAM?

Setiap kali isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kembali menjadi perbincangan, ruang publik hampir selalu bergerak ke pola yang sama. Sebagian orang berbicara tentang hak asasi manusia. Sebagian lainnya berbicara tentang moral. Menariknya, kedua pihak sering merasa saling membantah, padahal boleh jadi mereka tidak sedang membahas hal yang sama.

Pola itu kembali terlihat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikapnya terhadap fenomena LGBT. Media sosial segera dipenuhi beragam tanggapan. Sebagian mendukung sikap MUI karena menganggap LGBT bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagian lain justru mempertanyakan sikap tersebut dengan alasan bahwa setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT, memiliki hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi, dan memperoleh perlindungan hukum. Di antara keduanya, ada pula yang mengambil posisi tengah: mereka tidak menyetujui perilaku LGBT, tetapi berpendapat bahwa selama tidak mengganggu ketertiban umum, negara tidak perlu mencampuri kehidupan pribadi seseorang.

Sekilas perdebatan itu tampak sederhana: ada yang mendukung dan ada yang menolak. Namun, jika dicermati lebih jauh, masing-masing pihak sebenarnya menggunakan titik tolak yang berbeda. Kelompok yang mendukung lebih banyak berbicara menggunakan bahasa hak asasi manusia, sedangkan kelompok yang menolak memulai pembahasannya dari pertimbangan moral. Akibatnya, dialog sering berakhir pada kebuntuan karena masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda.

Lalu, mengapa isu LGBT hampir selalu berakhir pada perdebatan moral dan hak asasi manusia? Mengapa sebagian orang melihatnya sebagai persoalan hak yang harus dilindungi, sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai persoalan moral yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana Islam memandang moral, sebelum melihat bagaimana hubungan moral dengan hak asasi manusia.

Moral dalam Pandangan Islam

Dalam banyak diskusi modern, moral sering dipahami sebagai urusan pilihan pribadi selama tidak merugikan orang lain. Islam memandangnya lebih luas. Moral tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan Allah serta tujuan hidup yang telah ditetapkan-Nya. Karena itu, baik dan buruk tidak semata ditentukan oleh kesepakatan sosial, melainkan juga oleh petunjuk wahyu.

Pandangan tersebut tercermin dalam cara Al-Qur'an berbicara tentang perilaku manusia. Menariknya, Al-Qur'an tidak hanya mengenal dua kategori sederhana, yaitu "baik" dan "buruk". Al-Qur'an menggunakan berbagai istilah untuk menggambarkan kualitas moral manusia, seperti al-ma'rūf (sesuatu yang diakui baik), al-munkar (sesuatu yang diingkari karena keburukannya), al-birr (kebajikan), al-ihsān (berbuat dengan sebaik-baiknya), al-fāḥisyah (perbuatan yang sangat keji), dan al-khabā'its (segala bentuk keburukan). Keragaman istilah ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an membangun sistem moral yang kaya dan berlapis, bukan sekadar membagi perilaku menjadi hitam dan putih.

Di antara berbagai istilah tersebut, terdapat satu istilah yang secara khusus digunakan Al-Qur'an ketika mengisahkan kaum Nabi Luth, yaitu al-fāḥisyah. Allah berfirman:

"Mengapa kamu mengerjakan perbuatan yang sangat keji (al-fāḥisyah) yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?" (QS. Al-A'raf [7]: 80).

Dalam menafsirkan ayat ini, Al-Qurthubi menjelaskan bahwa al-fāḥisyah secara khusus merujuk pada perbuatan kaum Nabi Luth, yaitu hubungan seksual sesama laki-laki. Namun, ia juga menegaskan bahwa istilah tersebut pada dasarnya mencakup setiap perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas-batas yang telah ditetapkan syariat. Penjelasan yang sejalan dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam At-Tafsīr al-Munīr. Menurutnya, al-fāḥisyah adalah setiap ucapan atau perbuatan yang sangat buruk, hina, dan melampaui batas syariat.

Menariknya, Al-Qur'an tidak menggunakan istilah seperti al-munkar atau al-ithm ketika menggambarkan perilaku kaum Nabi Luth, tetapi memilih istilah al-fāḥisyah. Pilihan diksi ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak hanya mempersoalkan aspek hukumnya, melainkan terlebih dahulu memberikan penilaian moral terhadap perbuatan tersebut. Dengan kata lain, sebelum menjadi pembahasan hukum, persoalan ini lebih dahulu ditempatkan dalam kerangka moral yang dibangun oleh Al-Qur'an.

Lalu Bagaimana dengan Hak Asasi Manusia?

Di sisi lain, kelompok yang mendukung pengakuan terhadap LGBT umumnya menggunakan pendekatan hak asasi manusia. Dalam pengertian umum, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, seperti hak untuk hidup, memperoleh rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tujuan utama HAM adalah menjaga martabat manusia agar tidak dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh negara.

Dalam praktiknya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika suatu perilaku dipandang sebagai bagian dari hak oleh sebagian orang, sementara pihak lain memandangnya sebagai persoalan moral. Bayangkan dua orang sedang mendiskusikan isu yang sama. Yang pertama berkata, "Setiap orang berhak menentukan pasangan hidupnya." Yang kedua menjawab, "Tidak semua pilihan pribadi dapat dibenarkan secara moral." Sekilas keduanya tampak saling membantah. Padahal, yang pertama sedang berbicara tentang hak, sedangkan yang kedua sedang berbicara tentang moral. Selama keduanya menggunakan titik tolak yang berbeda, perdebatan akan terus berulang tanpa benar-benar saling menjawab.

Perbedaan inilah yang membuat isu LGBT hampir selalu berakhir pada perdebatan antara moral dan HAM. Yang dipersoalkan bukan semata-mata perilakunya, melainkan kerangka berpikir yang digunakan untuk menilainya.

Bagaimana Islam Memandang Hubungan Moral dan HAM?

Islam mengakui kemuliaan setiap manusia. Al-Qur'an menegaskan, "Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam" (QS. Al-Isra' [17]: 70). Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Karena itu, Islam melarang kezaliman, penghinaan, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan manusia.

Namun, dalam Islam, hak tidak pernah dipisahkan dari tanggung jawab moral. Kebebasan dipandang sebagai amanah yang harus digunakan sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan Allah. Dengan demikian, hak dan moral bukanlah dua konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Hak menjaga martabat manusia, sedangkan moral mengarahkan bagaimana hak tersebut digunakan agar tidak merugikan diri sendiri maupun kehidupan bersama.

Di sinilah letak perbedaan titik tolak antara kedua paradigma tersebut. Dalam banyak pemikiran HAM modern, pertanyaan yang sering diajukan terlebih dahulu adalah, "Hak apa yang dimiliki setiap manusia?" Sementara dalam Islam, pertanyaan yang lebih dahulu diajukan adalah, "Nilai moral apa yang membimbing manusia dalam menggunakan haknya?" Perbedaan titik tolak inilah yang membuat isu seperti LGBT sering diperdebatkan dalam dua bahasa yang berbeda.

Mungkin karena itu, sebelum bertanya apakah suatu perilaku merupakan hak yang harus diakui atau moral yang harus dinilai, ada satu pertanyaan yang lebih mendasar untuk direnungkan: dari kerangka apa kita sedang memandang manusia? Sebab jawaban atas pertanyaan itulah yang pada akhirnya menentukan bagaimana kita memahami hak, moral, dan arah kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat.

Penulis : A. Izzul Haq, S.S.I., M.H.
Gmail : haqizzul00@gmail.com
yang ingin upload tulisan nya terkait isu keislaman masa kini, klik disini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Kepercayaan Publik terhadap Putusan Pengadilan Dipertanyakan, Bisakah AI Menjadi Solusi?

Bagaimana Mungkin Melanggar Aturan Bisa Disebut Taat?

Apakah Semua Orang Beragama Sebenarnya Radikal?