Saat Kepercayaan Publik terhadap Putusan Dipertanyakan, Bisakah AI Menjadi Solusi?

Dalam beberapa tahun terakhir, putusan pengadilan semakin mudah menjadi konsumsi publik karena perkembangan media sosial dan media daring. Masyarakat kini tidak hanya mengetahui amar putusan, tetapi juga aktif memperdebatkan pertimbangan hukum, besaran hukuman, hingga konsistensi penerapan hukum antarkasus. 

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara besar seperti kasus Ronald Tannur, Ferdy Sambo, hingga Jessica Wongso menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak hanya menjadi urusan para pihak yang berperkara, tetapi juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Perdebatan yang muncul tidak selalu berkaitan dengan hasil akhir putusan, melainkan juga mengenai pertimbangan hukum yang digunakan hakim, konsistensi penerapan hukum, serta sejauh mana putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan. 

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat semakin menaruh perhatian terhadap proses penalaran hukum yang dilakukan hakim. Di tengah tuntutan terhadap putusan yang lebih transparan dan akuntabel, muncul pertanyaan baru: dapatkah perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membantu meningkatkan kualitas analisis hukum tanpa mengurangi independensi hakim sebagai pengambil keputusan? 


Apa yang Sebenarnya Dapat Dilakukan AI? 

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara berbagai profesi bekerja, termasuk di bidang hukum. Jika selama ini AI lebih dikenal sebagai chatbot yang mampu menjawab pertanyaan, sebenarnya kemampuannya jauh lebih luas. Dalam praktik hukum, AI dapat membantu menelusuri ribuan putusan pengadilan dalam waktu singkat, mengidentifikasi peraturan yang relevan, membandingkan ketentuan antarperaturan, menyusun ringkasan dokumen perkara, hingga menemukan pola argumentasi hukum dari berbagai putusan sebelumnya. Tugas-tugas yang sebelumnya membutuhkan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan sistematis. Bagi hakim maupun praktisi hukum, kemampuan ini berpotensi meningkatkan efisiensi sekaligus memperkaya bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Meski demikian, kemampuan AI tidak boleh dipahami sebagai pengganti penalaran hukum manusia. AI bekerja dengan mengolah data dan mengenali pola berdasarkan informasi yang tersedia. Teknologi ini dapat membantu menyajikan alternatif argumentasi atau menunjukkan putusan-putusan yang memiliki kemiripan, tetapi AI tidak memahami perkara sebagaimana manusia memahaminya. AI tidak dapat menilai kredibilitas seorang saksi dari cara ia memberikan keterangan, menangkap ekspresi, bahasa tubuh, atau dinamika yang muncul selama persidangan. Selain itu, AI juga tidak memiliki empati, intuisi, maupun kesadaran moral yang seringkali diperlukan ketika hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan di balik suatu perkara.  

Karena itu, penggunaan AI dalam sistem peradilan sebaiknya diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengambil keputusan. Tanggung jawab menjatuhkan putusan tetap berada pada hakim sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menilai fakta, menerapkan norma, dan mempertanggungjawabkan setiap putusannya. AI dapat membantu memperluas akses terhadap informasi hukum dan mengurangi kemungkinan terlewatnya sumber hukum yang relevan, tetapi ia tidak dapat menggantikan independensi, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral yang melekat pada profesi hakim. Dengan kata lain, AI dapat memperkuat kualitas proses analisis hukum, tetapi keadilan tetap memerlukan pertimbangan manusia.

AI, Keadilan, dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Islam 

Perdebatan mengenai penggunaan AI dalam sistem peradilan pada dasarnya bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga menyangkut nilai nilai yang ingin diwujudkan melalui penegakan hukum. Dalam perspektif Hukum Islam, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya diukur dari kecepatan atau efisiensi, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan keadilan, menjaga kemaslahatan, dan memastikan setiap keputusan diambil secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah AI dapat menggantikan hakim, melainkan apakah AI dapat menjadi sarana yang membantu tercapainya tujuan-tujuan tersebut. 

Dalam perspektif Hukum Islam, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar menyelesaikan sengketa atau menjatuhkan sanksi, melainkan mewujudkan keadilan (al-'adl) sebagai salah satu nilai fundamental syariat. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan agar setiap amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan secara adil. Allah Swt. berfirman, 

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS. An-Nisa' [4]: 58). Demikian pula dalam QS. An-Nahl [16]: 90

Allah memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan (al-'adl) sebagai bagian dari prinsip moral yang harus menjadi landasan kehidupan bermasyarakat. Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bukan sekadar hasil akhir sebuah putusan, tetapi juga harus tercermin dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan hukum.

Prinsip tersebut kemudian dikembangkan oleh Abu Ishaq al-Shatibi melalui teori maqashid syariah, yang menegaskan bahwa setiap ketentuan hukum Islam pada hakikatnya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Menurut al-Syatibi, syariat bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-daruriyyat al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, setiap perkembangan sosial, termasuk pemanfaatan teknologi, tidak dinilai semata-mata dari bentuk atau kebaruannya, melainkan dari sejauh mana ia mendukung tercapainya tujuan-tujuan syariat tersebut. Dengan demikian, teknologi bukanlah tujuan dalam dirinya sendiri, tetapi sarana yang harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan manusia.

Berangkat dari kerangka tersebut, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem peradilan dapat dipandang sebagai salah satu wasilah (sarana) untuk membantu terwujudnya keadilan. AI mampu menelusuri ribuan putusan pengadilan, mengidentifikasi peraturan yang relevan, membandingkan berbagai pendapat hukum, serta menyajikan informasi secara cepat dan sistematis. Kemampuan ini berpotensi membantu hakim memperoleh gambaran hukum yang lebih komprehensif sebelum menjatuhkan putusan. Selama penggunaannya bertujuan meningkatkan kualitas analisis hukum, meminimalkan kekeliruan, dan mendukung tercapainya kemaslahatan, pemanfaatan AI tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam.

Namun demikian, Hukum Islam juga menegaskan bahwa penegakan keadilan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada teknologi. Putusan hakim bukan hanya hasil pengolahan data, melainkan juga buah dari ijtihad, amanah, dan tanggung jawab moral. 

Seorang hakim dituntut untuk menilai fakta persidangan, mempertimbangkan kondisi para pihak, serta memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil sesuai konteks perkara yang dihadapi. Kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh AI, karena AI tidak memiliki kesadaran moral maupun tanggung jawab hukum. Oleh sebab itu, dalam perspektif Hukum Islam, AI lebih tepat diposisikan sebagai instrumen pendukung yang membantu proses penemuan hukum, sementara keputusan akhir tetap berada pada hakim sebagai pihak yang memikul amanah untuk menegakkan keadilan. Penulis : A. Izzul Haq Gmail : haqizzul00@gmail.com


Refrensi:

Harahap, A., Rahmayanti, R., & Tiono, R. (2025). Analisis Diskresi Hakim dalam Mengintegrasikan Rekomendasi Penalaran Hukum Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) di Pengadilan Niaga. Jurnal.Locusmedia.Id.

Hukom, R. (2025). The Effectiveness of Artificial Intelligence in Judicial Decision-Making in Indonesia. Journal.Stekom.Ac.Id

Prianto, Y., Santoso, A., & Limputri, E. (2025). Disinformasi dan Krisis Kepercayaan: Turbulensi Budaya Hukum di Era Post-Truth & Artificial Intelligence. Online-Journal.Unja.Ac.Id

Raharjo, B. (2023). Teori etika dalam kecerdasan buatan (AI). Penerbit.Stekom.Ac.Id

Wibowo, A. (2026). Peran AI dalam Penegakan Hukum. Penerbit.Stekom.Ac.Id.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Mungkin Melanggar Aturan Bisa Disebut Taat?